BANDUNG--: Tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Jawa Barat, turun berkisar 8-10 persen sedangkan untuk tarif angkotan kota (Angkot) turun antara 10-13 persen.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dodi Cahyadi, dalam jumpa pers di Gedung Dishub Jabar, Jalan Sukabumi Bandung, Rabu.
"Setelah dilakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait seperti Organda, Kobanter, dan Dishub Kota atau Kabupaten se Jabar, kami sepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di Jawa Barat," katanya.
"Untuk nominal penurunan tarif angkutan kota, jenis flat far (jauh dekat dihitung sama) turun sebanyak Rp250 hingga Rp500, sedangkan untuk angkot jenis yang dihitung berdasarkan jarak jauh, penurunan tarifnya sebanyak 10-13 persen," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya penurunan tarif tersebut dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakannya, untuk kebijakan penurunan tarif angkutan umum jenis AKDP akan ditetapkan oleh gubernur dan untuk tarif angkot akan ditetapkan oleh wali kota atau bupati.
Menurut dia, kesepakatan hasil rapat penurunan tarif angkutan di Jabar ini, nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Jabar, untuk disyahkan dalam bentuk SK Gubernur Jawa Barat.
Ketika disinggung tentang kapan penerapan tarif baru angkutan umum di Jabar, pihaknya menyatakan, penerapan tarif baru tersebut akan secepatnya dilakukan.
"Kami berharap tarif baru ini dapat dilakukakan secepat mungkin, tinggal menunggu SK dari Gubernur saja," kata Dodi. Pihaknya juga berharap, seluruh element terkait seperti sopir angkot mau melaksanakan kebijakan penurunan tarif angkutan baru di Jawa Barat. (Ant/OL-01)













Posting Komentar